Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong di Kabupaten Kutai Barat. (Foto: Humas Polri)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak. Ketidaksesuaian ditemukan pada gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity.

“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” ujar Kadek.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim menyebutkan kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.

Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network