Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut. AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding. JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.


Editor : Dita Angga Rusiana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network