AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut. AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga ikut mengajukan banding. JPU mengajukan banding satu hari sebelum permohonan banding terdakwa.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait