Ilustrasi, Kopda A dirawat intensif di RS Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan setelah diserang oleh anak buahnya menggunakan mandau. (Foto : Istimewa).

Menurutnya, Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau dari messnya lalu mengejar korban. 

"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar Kopda A dan melakukan penganiyaan," ucapnya. 

Dia menuturkan, Pratu K selama ini bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan. Menurutnya, Pratu A telah ditahan di Pomdam VI/ Mulawarman. 

"Untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network