Menurutnya, Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau dari messnya lalu mengejar korban.
"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar Kopda A dan melakukan penganiyaan," ucapnya.
Dia menuturkan, Pratu K selama ini bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan. Menurutnya, Pratu A telah ditahan di Pomdam VI/ Mulawarman.
"Untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal yang dikenakan 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait