Puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Bupati Kutai Kartanegara. (Foto: dok Pemkab Kukar)

“Di awal, sempat terjadi miskomunikasi karena anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Kalau dipaksakan dibayar penuh langsung, akan ada penerima yang tidak mendapat bagian,” ucapnya.

Solusi pun diambil. Pemkab Kukar bersama bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memutuskan pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap pertama, penerima akan menerima Rp1,6 juta. Sisanya, Rp3,4 juta, dibayarkan setelah perubahan anggaran melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Nilainya tetap sama dengan tahun lalu, baik untuk SMA, S1, S2, maupun S3. Tidak ada pemangkasan. Hanya saja, pencairan penuh baru bisa dilakukan setelah penyesuaian anggaran,” kata Rendi.

Dia memastikan, meski pencairan penuh menunggu waktu, hak penerima tidak akan berkurang. “Kami pastikan semua penerima akan mendapat jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya. Hanya teknis pembayarannya saja yang berbeda,” tuturnya.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network