Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster kedua Covid-19. (Foto: Ilustrasi vaksinasi/Ist)

Vaksin yang digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Syarat pemberian vaksin booster kedua adalah berusia di atas 18 tahun dan telah melewati masa 6 bulan dari vaksin booster pertama

Dia juga menegaskan bahwa pemberian vaksin booster ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Jika ada yang berbayar, dia pun meminta masyarakat untuk melapor ke pihaknya.

“Ya gratis. Kalau ada yang berbayar tolong sampaikan ke kami,” tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network