Pelaku Charles dua kali menusuk korban di dada dan ulu hati. Korban FP tewas tewas seketika di lokasi kejadian. "Kepada polisi pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran dendam kerap di-bully," kata Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna.
Setelah membunuh korban FP, pelaku Charles sempat kabur. Namun pelaku berhasil ditangkap polisi di tempat persembuyianya 6 jam setelah kejadian.
"Akibat perbuatanya itu pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujar AKP Ardian Rahayu Priatna.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan korban pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadistis kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan berau Kabupaten Berau
Artikel Terkait