“Setelah kita kembangkan ada enam orang korban. Satu korban hamil,” lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti turut seperti baju dinas Brimob dan senjata mainan yang dibeli dari toko online.
“Setelah digeledah kos-kosannya didapati atribut-atribut tersebut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidananya paling lama delapan tahun.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait