Yusuf menambahkan, pelaku dengan korban dalam kasus ini sudah saling mengenal.
"Korban sering meninggalkan kunci akses apartemen kepada pelaku. Jadi pelaku bebas keluar masuk apartemen. Saat korban bepergian, pelaku melancarkan aksinya," kata Yusuf.
Saat menjalani interogasi, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya dia jual terpisah di sejumlah toko emas dan kantor Pegadaian.
Kasus tersebut mulanya dilaporkan lantaran korban melihat foto pelaku sambil mengenakan jam tangan yang sama dengan miliknya di sebuah postingan akun sosial medianya. Dari situ polisi melakukan penyelidikan, tapi belum berhasil melacak keberadaan RJ hingga akhirnya datang sendiri ke Mapolda.
Pengakuan RJ warga Jalan Sulawesi Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah ini membeli seragam tersebut di online shop. Dia memakai seragam dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Pada bagiian lengan kanan tertempel emblem Bareskrim.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait