Wali Kota Samarinda

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda baik yang statusnya ASN maupun pegawai honorer mendapat jatah libur lebaran selama enam hari, mulai dari 21 hingga 26 April 2023.

Ia menilai waktu libur sepekan tersebut sudah cukup dipakai pulang kampung dan silaturahim dengan keluarga serta teman-teman, sehingga ia juga minta pegawai disiplin untuk masuk kerja setelah libur lebaran.

"Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran," katanya.

Meski melarang pegawai membawa kendaraan dinas mudik ke luar kota selama libur lebaran, namun ia masih memberikan toleransi bagi pegawai yang memakai kendaraan di dalam kota (tidak digunakan ke luar Samarinda).

"Seperti tahun-tahun lalu, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota. Namun kendaraan dinas masih boleh digunakan berlebaran, dengan syarat, masih di dalam kota, jangan dipakai ke luar kota," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network