JAKARTA, iNews.id - E-Meterai adalah jenis meterai yang sah untuk membayar bea meterai atas dokumen elektronik. Kemudahan penggunaannya membantu meningkatkan efisiensi proses bisnis, sehingga banyak dipilih sebagai alternatif dari meterai konvensional.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan e-Meterai? Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam proses pembelian dan harga e-Meterai. Yuk, simak penjelasannya!
Harga e-Meterai
Harga e-Meterai yang ditetapkan saat ini sesuai dengan PMK No.134/PMK.03/2021 adalah sebesar Rp10.000 sejak 1 Januari 2021.
Cara Beli e-Meterai
Salah satu penyedia meterai elektronik yang bisa Anda gunakan adalah Mekari Sign. Sebagai mitra resmi Peruri, Mekari Sign dilengkapi fitur penunjang lainnya seperti integrasi e-Meterai API, manajemen kontrak, hingga tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Untuk mendapatkannya cukup mudah, Berikut adalah cara membeli e-Meterai di Mekari Sign, antara lain:
1. Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/ dan klik sign-in apabila belum memiliki akun
2. Tentukan dahulu jumlah e-Meterai yang ingin dibeli. Klik tombol “+” atau “-” untuk menambahkan atau mengurangi jumlah e-Meterai
3. Pilih “Bisnis” atau “Individu” untuk keperluan penggunaan e-Meterai
4. Klik tombol “Beli e-Meterai”
5. Lakukan pembayaran
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait