Seperti dikatahui KTA Perindo diharapkan dapat melindungi para pemegangnya ketika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia. Jika meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp3 juta.
Sedangkan jika mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit akan mendapat biaya perawatan sebesar Rp300.000.
“Ini program nyata, pengajuannya juga mudah, cuma butuh KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor telpon. Kalau sampai terjadi kecelakaan dan dirawat, maka akan mendapat bantuan sebesar Rp300.000. Namun bila korban sampai meninggal dunia, maka akan mendapat santunan sebesar Rp3 juta,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait