Ilustrasi polisi menangkap pemuda di Muara Wis yang menganiaya kekasihnya karena cemburu hingga babak belur. (Foto: Ist)

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muara Wis. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kasus pemuda di Muara Wis aniaya kekasih ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kekerasan dalam hubungan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network