Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muara Wis. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus pemuda di Muara Wis aniaya kekasih ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk segera melapor bila mengalami kekerasan dalam hubungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait