Pelaku penganiaya anak tiri 8 tahun hingga tewas ditangkap tim gabungan Polsek Kembang Janggut, Polres Jatanras Kukar dan Polsek Kuaro di Kabupaten Paser. (Foto : iNews/Dzul Ash)

"Tersangka lalu orang tuanya dan beberapa orang yang memandikan jenazahnya. Ketika dimandikan, mereka melihat kondisi korban merah-merah. Setelah dimakamkan dan waktu berjalan lima bulan, orang-orang sebenarnya tahu kematian korban tidak wajar," katanya lagi.

Selang lima bulan, ibu korban memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023. Polisi mendalami kasus dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendukung pembuktian. 

"Setelah kami yakin memang ada kejadian tersebut, kami lakukan penangkapan. Tersangka sempat lolos dan melarikan diri ke Paser," katanya.

Polsek Kembang Janggut meminta bantuan Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim untuk mentrackking pergerakan tersangka hingga keberadaannya diketahui di Desa Bekoso, Kuaro, Kabupaten Paser

Polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat kabur ke atas plafon rumah, namun setelah diimbau dengan baik-baik, pihak, dia menyerahkan diri. 

"Kami coba klarifikasi keterangan yang ada. Ternyata bersesuaian saja dengan fakta yang ada. Tersangka mengakui tindakannya," ujar Kapolsek.

Untuk sementara, polisi menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT. Saat ini, polisi akan melakukan visum korban dengan berkoordinasi bersama dokter forensik RSUD AW SJahranie. Apabila telah memastikan penyebab kematian korban, kepolisian baru bisa memberikan kepastian pasal yang bakal dilayangkan tersangka.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network