Sri memaparkan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang kedaluwarsa tersebut sebanyak 23 vial di Pusksemas Petung, 10 vial di Puskesmas Sebakung dan 12 vial di Puskesmas Semoi.
Dia mengatakan, vaksin yang kedaluwarsa tersebut disimpan di masing-masing puskesmas, karena menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Kementerian Kesehatan.
"Vaksin untuk dosis ketiga jenis AstraZeneca yang kedaluwarsa disimpan pada suhu 2-8 derajat Celsius sesuai aturan. Kami masih tunggu instruksi tindak lanjut, apakah vaksin kedaluwarsa itu dimusnahkan atau dikembalikan ke Dinas Kesehatan Kalimantan Timur," kata dia.
Vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca sebagai vaksin dosis ketiga tidak tersalurkan sebelum kedaluwarsa kata dia, sebab banyak masyarakat yang tidak mau vaksin dosis tiga.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait