Dia menegaskan, jika ada anggota yang kedapatan terlibat penyalahgunaan narkotika, maka akan diproses, bahkan diberhentikan tidak dengan hormat.
“Bilamana ditemukan adanya penyimpangan terkait penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ampun terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba apapun itu perannya," ujarnya.
"Selain diproses melalui peradilan umum, akan diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” sambungnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait