Hari menyebut, pelaku berumur 39 tahun itu kerap menikmati buah hatinya tersebut di perkebunaan sawit, tempat dia bekerja. Pelaku menyetubuhi anak kandungnya pada waktu dini hari.
"Korban dibawa ke kebun sawit tempat pelaku kerja. Dilakukan pada dini hari saat semua anggota keluarga sedang tidur," tuturnya.
Usai mendengarkan keterangan yang disampaikan korban, Polsek Muara Kaman langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, pada Jumat (1/4/2022) lalu.
"Langsung kami tahan pelaku saat itu juga. Sekarang kami masih melakukan penyidikan mendalam," ujarnya.
Dari hasil pengakuannya, pelaku tega melakukan perbuatan biadabnya karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak. Pelaku juga sudah mengakui seluruh tindakan bejatnya itu kepada penyidik polsek muara kaman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya pelaku dikenakan Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait