Kasubnit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah mengungkapkan, motif pembunuhan ini diduga karena KH malu dan aib karena hamil di luar nikah.
"Tersangka merupakan seorang single parent dan diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR," ujar Ipda Futuhatul, Rabu (6/11/2024).
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait