Seorang buruh pelabuhan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap personel Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Samarinda. (Foto: Tangkapan layar video).

AB di hadapan penyidik, mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu atas perintah seseorang bernama Ari. Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu sosok yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ipda Adi Brata mengatakan, masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku digiring ke sel tahanan. Sambil menangis, dia mengaku menyesali perbuatannya. "Untuk saat ini (tersangka) sebagai kurir," ujar Ipda Adi. 

Atas perbuatannya, AB dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network