Pelaku RH tak menyangkal tuduhan pencabulan itu. Dia mengakui delapan kali mencabuli korban.
Perbuatan bejat itu pertama kali terjadi saat korban pulang dari gereja. Pelaku menarik korban ke kebun sawit dan mencabuli korban.
Berdasarkan keterangan korban, dia sempat berusaha kabur saat ditarik pelaku. Namun karena suasana gelap malam hari dan jauh dari permukiman, teriakan korban tak ada yang mendengar.
Atas perbuatannya, RH ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait