Nenek 58 tahun ditangkap polisi kasus judi togel online di Penajam Paser Utara. (Foto: istimewa)

Dari pemeriksaan, pelaku menawarkan serta menjual togel kupon putih yang terhubung dengan situs judi online Sidney dan Hongkong kepada masyarakat di sekitar TKP. Dia mendapat keuntungan bagi hasil sebesar 20 persen.

"Kami menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network