"Para pelaku kita jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata AKP Baihaki.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik, sisa uang hasil rampokan, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap orang asing yang bertamu, meskipun mengaku sebagai petugas atau kurir layanan tertentu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait