Kejati Kaltim menahan ASN Kementerian ESDM dan seorang pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara CV ABI periode 2020–2024. (Foto: Dok. Kejati Kaltim).

Selain mempertimbangkan kecukupan alat bukti, penyidik juga menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penanganan perkara. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka ditahan karena ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.

Hingga kini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network