Berdasarkan Peraturan Menteri KLHK No.14 Tahun 2020 mengenai Indeks Standar Pencemar Udara, KLHK menerapkan beberapa klasifikasi indeks kualitas udara sebagai berikut.
0-50: baik (Berwarna Hijau)
Kualitas udara pada rentang ini dianggap sangat baik atau minim polusi. Kandungan oksigen di udara masih sangat banyak, sehingga risiko gangguan kesehatan yang muncul akan sangat kecil atau bahkan tidak ada.
51-100: sedang (Berwarna Kuning)
Pada rentang ini kadar polusi udara masih bisa ditolerir karena termasuk pada golongan rendah. Namun, beberapa zat polutan tetap mempengaruhi kesehatan bagi beberapa orang yang sensitif terhadap ozon akan mengalami gejala gangguan pernapasan ringan.
101-200: tidak sehat (Berwarna Oranye)
Tingkat kualitas udara pada rentang ini bisa merugikan manusia, hewan dan tumbuhan
201-300: sangat tidak sehat (Berwarna Merah)
Tingkat kualitas udara pada rentang ini dapat meningkatkan sejumlah risiko kesehatan pada sebagian orang yang terpapar.
300+: berbahaya (Berwarna Hitam)
Merupakan rentang puncak dari bahaya polusi udara. Hal ini akan mempengaruhi kondisi udara yang sangat tercemar dan bisa membahayakan jantung serta paru-paru.
Menurut BMKG, PM 2.5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil atau sama dengan ukuran 2.5 µm (mikrometer). Pengukuran konsentrasi PM 2.5 ini menggunakan metode penyinaran sinar Beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik.
Demikian penjelasan mengenai 10 daerah dengan kualitas udara terbaik di Indonesia yang bisa menjadi bahan pengetahuan, semoga bermanfaat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait