get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriah, Ribuan Muslim di Gianyar Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1446 Hijriah

Wali Kota Samarinda Larang Takbir Keliling, Warga Diminta Takbiran di Masjid

Minggu, 01 Mei 2022 - 10:51:00 WIB
Wali Kota Samarinda Larang Takbir Keliling, Warga Diminta Takbiran di Masjid
Kemenag menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Fitri dilarang. (Foto: iNews.id/Riski Amirul Ahmad)

SAMARINDA, iNews.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri. Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala atau di rumah masing-masing. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. 

"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idul Fitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi Harun, Sabtu (30/4/2022). 

Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi covid-19 yang belum berakhir ini. 

"Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa covid itu belum berakhir," ucapnya. 

Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idul Fitri. 

"Kita juga tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran," ujarnya. 

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala. 

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut