Usai Jatim dan Yogyakarta, KPK Lanjut Periksa Biro Travel Luar Jawa terkait Korupsi Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2024. Fokus pemeriksaan saat ini, biro perjalanan haji khusus (PIHK) di berbagai daerah, termasuk luar Jawa.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Setelah sebelumnya memeriksa biro haji di Jawa Timur (Jatim) dan Yogyakarta, penyidik kini menyasar wilayah lain di Indonesia. "Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur," katanya.
Hingga saat ini, KPK telah meminta keterangan dari lebih dari 350 biro travel haji. "Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ucapnya.
Namun, tidak semua biro bersikap kooperatif. Budi menyebutkan akan ada penjadwalan ulang bagi yang belum memenuhi panggilan.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Sesuai aturan, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tapi KPK menemukan pembagian yang tidak sesuai, yaitu masing-masing 50 persen.
KPK menduga ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut dan sedang menelusuri kemungkinan aliran dana terkait kuota haji khusus. Meski begitu, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi