get app
inews
Aa Text
Read Next : Makam Pelajar di Samarinda Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Kematian Tak Wajar

Terungkap, Ini Motif Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit

Kamis, 02 Maret 2023 - 20:19:00 WIB
Terungkap, Ini Motif Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit
Juru parkir (jukir) yang memukul dan mengancam warga dengan celurit di Samarinda, ditangkap. (Foto: Ilustrasi penganiayaan/ist)

SAMARINDA, iNews.id - Setelah polisi menangkap juru parkir (jukir) yang memukul dan mengancam warga dengan celurit di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), fakta baru pun terungkap. Ternyata, motifnya tak terima ditegur.

Diketahui, pelaku yakni berinisial SB (32), merupakan jukir di Klinik Tirta yang terletak di Kedai Namsa, dan korbannya berinisial SF.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.

"Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban," kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto, Rabu (1/3/2023). 
  
Dia menceritakan, pemukulan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korbannya SF berawal pemilik kedai menegur pelaku karena mobil milik salah satu dokter parkir di antara Kedai Namsa dan Klinik Tirta, kemudian terjadilah cekcok antara keduanya.

Saat itu, kata dia, pelaku merasa mobil milik dokter tidak menggangu akses jalan. 
 
"SB menilai pemilik kedai tersebut tidak mau kurang lebih, menurut keterangan SB, mobil milik dokter tersebut tidak mengganggu akses ke Kedai Namsa," katanya, Rabu.
 
Melihat pertikaian antara pemilik kedai dan jukir tersebut, kata dia, korban datang dengan maksud untuk melerai. 

Namun, pelaku SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
 
Pelaku yang tidak puas, sambugnnya, lantas pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai. Saat masuk kedai, SB melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.  

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut