get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Pria Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Perempuan di Tulang Bawang

Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin, 26 September 2022 - 17:39:00 WIB
Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pelaku pemerkosaan saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

BONTANG, iNews.id - Seorang pria di Kota Bontang, Kalimantan Timur, berinisial SH (30), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap polisi. Ia tangkap karena memerkosa bocah 13 tahun yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kasat Reskrim Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga korban. 

”Tersangka (SH) ditangkap di Jalan STQ Gang Mulawarman Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (24/9/2022 ) sekitar pukul 04.00 Wita," katanya dikutip dari Humas Polda Katim. 

Kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku
 
Yohanes mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku setelah ayah korban mendapat telepon dari saksi berinisial WT bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku SH.

Mendapat laporan itu, sambungnya, ayah korban langsung mendatangi sang anak yang berada di rumah neneknya.

Kemudian, sang ayah menanyakan apa yang didapatnya dari saksi WT, dan korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku SH.

Kepada sang ayah, kata dia, pelaku menyuruhnya masuk ke dalam rumah lalu menguncinya dari dalam. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dan menyuruh korban pulang.

Sang ayah yang tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya lantas melaporkannya ke Polres Bontang hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut