get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bocah di Samarinda Jadi Korban Bullying, Dibanting lalu Ditindih hingga Kaki Patah

Sejak 2010 Selundupkan Sabu, Avsec Bandara Juwata Tarakan Ditangkap

Sabtu, 10 Februari 2018 - 15:12:00 WIB
Sejak 2010 Selundupkan Sabu, Avsec Bandara Juwata Tarakan Ditangkap
AR oknum ANS Bandara Juwata Tarakan yang sudah lama menjadi incara polisi akhirnya tertangkap. (Foto:iNews.id?Usman Coddang)

TARAKAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Bandara Internasional Juwata, Kota Tarakan, Kaltim. Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram  yang disembunyikan di badan pelaku.

Penyergapan diawali dari informasi yang diterima dari personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan. Polisi segera bergerak begitu diketahui akan ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Balikpapan.

Pelaku yang berinisial AR telah menjadi incaran lama petugas akhirnya berhasil diringkus. Petugas yang sudah bersiap sukses mengamankan AR setibanya di Bandara Aji Sulaiman Iskandar Balikpapan. Polisi segera menggiring AR untuk melakukan pemeriksaan.

"Saat penangkapan terdapat barang bukti sabu di badannya kurang lebih 1 kilogram. Kita melakukan penyidikan sudah lama berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat," ucap Dir Reskoba Kaltim kombes Polisi Akhmad Shaury.

AR merupakan oknum ANS Bandara Juwata Tarakan yang bekerja sebagai aviation security (Avsec). Selain kedapatan membawa sabu, pelaku juga positif menggunakan narkoba setelah tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan. Diketahui, AR menjadi kurir sejak 2010 lalu yang kerap kali meloloskan sabu melalui terminal bandara.

"Kita tahu Bandara Juwata Tarakan merupkan titik penting atau pintu gerbang peredaran (perdagangan) manusia atau barang (barang ilegal ataupun narkoba). Sejak tahun 2010 pelaku loloskan sabu," katanya.

Menurut Kombes Pol Shaury, tindakan yang dilakukan AR meloloskan narkoba adalah bentuk kelalaian petugas bandara. Selanjutnya kepolisian akan memeriksa semua petugas Bandara Juwata Tarakan yang berdinas saat penyergapan dilakukan. AR sendiri akan dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

"Kami dari Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan Polresta Tarakan melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial AR. Semua pihak (petugas bandara) yang terlibat akan kami periksa," ujarnya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut