get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudy Ong Tersangka Korupsi Tambang Ngaku Diperas Pegawai Atas Nama KPK

Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:26:00 WIB
Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra tersangka korupsi pengurusan izin tambang di Kaltim. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id – Proses hukum terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur tersebut telah rampung.

"Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ROC (Rudy Ong) kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

Budi mangatakan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan sebagai langkah awal menuju proses persidangan.

Menurutnya, Rudy Ong yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta mantan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Rudy Ong Chandra, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), dan putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Namun, proses hukum terhadap Awang Faroek terhenti karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Rudy Ong telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus-9 September 2025," ujarnya di kantor KPK, Senin (25/8/2025).

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut