Pria di Samarinda Ditangkap Polisi karena Curi Motor di Kos-kosan
SAMARINDA, iNews.id - Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial M (27) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah kos-kosan Jalan Suryanata kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut dilaporkan korbannya 19 Januari 2023 lalu.
Dia menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku melihat satu Unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam terparkir di lokasi kejadian dalam keadaan tidak dikunci setang.
Melihat situasi di lokasi sepi, sambungnya, tersangka lalu mendorongnya motor sampai keluar.
"Setelah sampai di pinggir jalan, tersangka mencabut paksa kabel kontak lalu menyambungkannya kembali. Kemudian sepeda motor tersebut hidup," katanya dikutip dari portal resmi Polri, Jumat (3/3/2023).
Setelah itu, kata dia, membawa motor hasil curiannya pulang ke rumahnya.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi