Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi di Tarakan, Tawarkan Kencan Tarif Rp1,2 Juta
TARAKAN, iNews.id - Polres Tarakan menangkap muncikari prostitusi online yang menawarkan perempuan untuk berkencan dengan tarif Rp1,2 juta. Muncikari inisial AF (23) itu ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Tarakan, Kalimantan Utara.
"Tersangka AF ditangkap pada hari Kamis (8/6/2023) sekira pukul 23.15 Wita di Tarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra, Selasa (13/6/2023).
Saat penangkapan itu, AF sedang bersama seoramg perempuan inisial NF. Dia merupakan satu dari enam perempuan yang ditawarkan AF kepada calon pelanggan.
Untuk sekali kencan dengan anak asuhnya, AF mematok tarif Rp1,2 juta. Dari jumlah tersebut, dia mendapat bagian Rp200.000.
"Dari hasil pemeriksaan, AF melakukan praktik open BO (booking order) dan menawarkan jasa berhubungan badan," tutur Randhya.
AF mengaku menjalankan bisnis terlarang ini sejak Desember 2022. Ada enam orang yang ditawarkan kepada pelanggannya.
Atas perbuatannya, AF ditetapkan menjadi tersangka prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yang mengatur perbuatan sebagai muncikari.
Polisi juga menjerat AF dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dia menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp120 juta.
Editor: Reza Yunanto