Polisi Gagalkan Peredaran 60 Paket Sabu di Wilayah IKN Nusantara

PENAJAM PASAR UTARA, iNews.id - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 60 paket narkotika jenis sabu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu orang pelaku yakni berinisial SP (42).
Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, pelaku SP ditangkap di pinggir Jalan Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Senin (6/2/2023) malam lalu.
Dia mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sepaku, karena di Desa Semoi Dua terindikasi sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, sambungnya, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"SP langsung digeledah saat diamankan di pinggir jalan itu dan ditemukan 60 paket sabu," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah IKN Nusantara.
Selain mengamankan 60 paket sabu dengan berat 15,2 gram, turut juga diamankan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, satu unit telepon genggam, dan tiga buas plastik warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka SP diamankan di Polsek Sepaku, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi