get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek di Lampung Selatan Setahun Perkosa Cucu sampai Hamil 5 Bulan

Perkosa Cucu Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan, Kakek di Samarinda Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:25:00 WIB
Perkosa Cucu Disabilitas hingga Hamil 7 Bulan, Kakek di Samarinda Ditangkap Polisi
Kakek di Samarinda, ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucunya sendiri hingga hamil tujuh bulan. (Foto: ilustrasi pemerkosaan/Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Seorang kakek di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SY (72), ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucunya penyadang disabilitas hingga hamil tujuh bulan. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
 
“Kakek berinisial SY (72) tega cabuli cucunya yang merupakan penyandang disabilitas hingga hamil di kawasan Samarinda Utara pada Agustus 2022,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, Rabu (22/2/2023).
 
Dia mengatakan, kejadian itu berawal dari sang kakek yang sering membawa cucunya ke kebun setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Karena diduga tidak bisa menahan nafsu sepeninggal sang istri selama sepuluh tahun, pelaku pun melampiaskan nafsu tersebut kepada cucu sendiri.

Perbuatan kakek itu dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai pada bulan Agustus 2022 setiap hari Sabtu, dan agar korban tidak melapor, pelaku lalu mengiming-imingi dengan uang sebesar Rp20.000.

"Pada Agustus lalu, pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila, dengan waktu setiap hari Sabtu di bulan yang sama," ujarnya.
 
Terbongkarnya perbuatan pelaku, kata dia, diketahui oleh orang tua korban yang heran melihat perubahan fisik pada anaknya. Dengan kecurigaan tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku  ke Kantor Polsek Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kami tangkap pelaku pada Sabtu (18/2/2023)," ungkapnya.  

Akibat perbuatan asusila sang kakek, kini korban sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan dan terpaksa berhenti dari sekolahnya di SLDB atau setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut