Perda APBD Kaltim Tahun 2022 Dianggap Cacat Hukum, Mahasiswa Demo DPRD
SAMARINDA, iNews.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penyelamat Uang Rakyat (Gempur), menggelar demo di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (8/3/2022). Aksi tersebut dilakukan karena menilai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2022 cacat hukum.
Pasalnya perda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang telah demisioner.
Salah satu mahasiswa Kaltim, Roselin mengatakan Makmur HAPK telah lengser dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kaltim sejak tanggal 2 November 2021 silam.
“APBD Kaltim 2022 ini tidak sah. Ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor dan mantan Ketua DPRD Kaltim pada 30 November 2021. Padahal Makmur lengser dari jabatannya sejak tanggal 2 November 2022,” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Dalam orasinya, Roselin mengatakan seluruh proses politik dan kelembagaan di DPRD Kaltim harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim mendatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Kami mempertanyakan pengesahan APBD dan legal standing APBD Kaltim yang ditandatangani oleh orang yang tidak sah yaitu Makmur HAPK,” ujarnya.
Roselin menegaskan APBD yang cacat hukum berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini seperti menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penandatanganan itu seperti dipaksakan, agar memuluskan kepentingan segelintir orang,” imbuhnya.
Pihaknya mendesak seluruh pihak tekait untuk mengambil sikap yang benar sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan uang rakyat.
“DPRD seharusnya tidak sembarangan dengan uang rakyat. Harus menggunakan regulasi yang benar. Jangan sampai salah jalan karena kepentingan segelintir orang,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Jahidin menyangkal ada penggantian Ketua DPRD Kaltim. Pasalnya rapat paripurna yang dilakukan pada tanggal 2 November 2022 tidak sah.
Menurutnya hak penggantian Ketua DPRD Kaltim hanya bisa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Itu tidak benar, surat yang ditandatangani partai itu tidak sah. Sampai saat ini, Makmur HAPK masih menjadi Ketua DPRD Kaltim,” kata Jahidin.
Editor: Dita Angga Rusiana