get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Segera Disidangkan di PN Samarinda

Jumat, 11 Maret 2022 - 17:10:00 WIB
Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Segera Disidangkan di PN Samarinda
Tersangka penyuapan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) akan segera disidangkan di PN Samarinda. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) kepada tim jaksa. AZ merupakan tersangka penyuap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Seperti diketahui AGM disuap AZ terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

"Hari ini tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik dengan tersangka AZ karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/3/2022)

Dia mengatakan Penahanan AZ tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari terhitung 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, tim jaksa akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujarnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut