get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prajurit TNI AD Prada Lucky, 17 Terdakwa Kembali Dihadirkan

Pemuda Pengangguran di Samarinda Aniaya Ibu Kandung, Netizen Geram Sebut Anak Durhaka

Selasa, 13 Agustus 2024 - 07:40:00 WIB
Pemuda Pengangguran di Samarinda Aniaya Ibu Kandung, Netizen Geram Sebut Anak Durhaka
Pemuda pengangguran yang menganiaya ibu kandung di Samarinda, Kalimantan Timur saat ditahan di kantor polisi. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Pria berinisial SK (36) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai menganiaya ibu kandung yang berusia 58 tahun. Pemuda pengangguran ini tega mencekik dan membanting ibunya berinisial AR sampai pingsan lantaran kesal disuruh cuci piring.

Informasi diperoleh iNews, penganiayaan itu terjadi di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (9/8/2024). Akibat kejadian tersebut, korban AR langsung dilarikan ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kronologi penganiayaan bermula saat korban menegur SK yang tidak mencuci piring setelah makan di dapur. Namun teguran tersebut ditanggapi dengan amarah pelaku.

Dia mencekik leher korban dari belakang lalu dibanting ke lantai. Tak sampai di situ, pelaku juga membenturkan kepala korban ke lantai hingga pingsan. 

"Pelaku marah karena disuruh mencuci piring sehingga menganiaya ibu kandungnya secara brutal. Korban dicekik lalu dibanting hingga pingsan," ujar AKP Rachmat dikutip dari iNewsKutai, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, aksi pelaku baru berhenti setelah suami korban yang juga ayah kandung berinisial PJ datang melerai. Dia  menghalau pelaku menggunakan tongkat kayu lalu melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan, anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian menangkap oelaku SK dan membawanya ke Polsek Sungai Pinang.

"Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah berkali-kali menjadi korban kekerasan anaknya tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa ini bahkan sampai viral di media sosial dan membuat netizen geram. Mereka menyebut pelaku sebagai anak durhaka.

"Anak durhaka. Otaknya cuma buat variasi aja jadinya kayak gitu," tulis @HeriWSaputro.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut