Opsi Kementerian BUMN Jadi Badan, Mensesneg: Operasionalnya Banyak Dikerjakan BPI Danantara

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan. Rencana ini akan dibahas melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti Rapat Kerja Komisi VI DPR yang membahas RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, pengelolaan BUMN saat ini sudah terbagi antara dua lembaga, yakni Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Kementeriannya ya, lembaga kementeriannya. Karena kan sekarang fungsi kementerian BUMN kita sebagai regulator. Nah, fungsi operasionalnya kan sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara," kata Prasetyo.
Menurutnya, pemerintah membuka kemungkinan untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. "Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," ucapnya.
Ketika ditanya soal nama lembaga baru yang akan digunakan, Prasetyo meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan. "Nanti tunggu, tunggu pembahasan," katanya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa revisi UU BUMN akan mencakup pembahasan mengenai peralihan status ASN di Kementerian BUMN.
Menurutnya, keputusan apapun yang diambil nantinya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN. "Jadi itulah bagian dari yang nanti kita bahas jadi apapun opsinya, yang terbaik dari sisi manajemen untuk mengoptimalkan mengefiesiensikan BUMN kita," katanya.
Dia berharap pembahasan RUU BUMN bisa segera diselesaikan sebelum DPR memasuki masa reses. "Ya kita berharap lebih cepat Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi