get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu

Pratu K yang Bacok Komandan Terancam 10 Tahun Penjara hingga Dipecat dari Militer

Senin, 12 Desember 2022 - 14:18:00 WIB
Pratu K yang Bacok Komandan Terancam 10 Tahun Penjara hingga Dipecat dari Militer
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif beri keterangan soal oknum prajurit bacok komandannya di Balikpapan, Kaltim. (Foto : iNews/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNews.id - Pratu K anggota Kompi B Yonzipur 17/AD ditahan di Pomdan VI Mulawarman, Kota Balikapapan, Kalimantan Timur. Dia membacok komandan satuan berinisial Kopda A menggunakan mandau hingga luka di kepala dan tangan.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif mengatakan, TNI tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan militer maupun pidana. Dia memastikan, Pratu K dijerat tindak pidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara hingga diberhentikan dari militer. 

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk proses hukum sesuai ketentuan berlaku. Kami menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," ujar Taufik, Senin (12/12/2022).

Sebelumnya, oknum prajurit TNI berinisial Pratu K membacok komandannya di Kompi B Yonzipur 17/AD, Balikpapan. Pembacokan ini dilatarbelakangi rasa kesal pelaku terhadap korban yang menghukumnya dengan memukul serta menendang.

Peristiwa penganiayaan ini bermula saat sesi pendisiplinan. Beberapa rekan satu tim pelaku dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran.

Pratu K tak terima dengan perlakuan tersebut lalu mengamuk. Dia mengambil senjata tajam jenis mandau dari mes dan mengejar korban hingga terjadi penganiayaan tersebut.

Akibat serangan tersebut, Kopda A harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Dia mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut