Oknum Kepala Sekolah Asal Penajam yang Cabuli Siswi SMP di Samarinda Ditangkap Polisi
SAMARINDA, iNews.id - DT (58), oknum kepala sekolah asal Penajam, Kalimantan Timur, yang diduga mencabuli siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial NA (14), ditangkap polisi. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Kota Samarinda pada Kamis (06/10/2022).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak empat kali dan persetubuhan dilakukan satu kali. Perbuatan cabul dilakukan di empat tempat berbeda.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," katanya, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari orang tua korban yang mengatahui anaknya tidak masuk sekolah pada Selasa (4/10/2022).
Kepada orangtuanya, korban mengaku habis jalan dengan pelaku. NA juga mengaku sudah dicabuli oleh pria tersebut.
Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Kenal di MiChat
Ia menceritakan, awal mulanya pelaku berkenalan dengan korban sekitar bulan Maret 2022 melalui aplikasi MiChat, selanjutnya pelaku dan korban saling bertukar nomor WatsApp.
Saat itu, pelaku mengetahui bahwa korban berusia 14 tahun dan sekolah SMP kelas 3, ia lantas menjelaskan bahwa umurnya 58 tahun.
Setelah berkomunikasi dengan intens melalui WhatsApp, pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu dan jalan.
Saat bertemu, kata dia, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dengan diberi imbalan.
"Pelaku merayu korban dan mengatakan bahwa kita adalah suami istri, maukah melakukan hubungan suami istri dan korban dibujuk serta diberikan imbalan yang pertama Rp500.000 dan yang kedua Rp450.0000. Seluruh kejadian tersebut dilakukan karena bujukan serta rayuan oleh pelaku kepada korban dan imbalan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi