Musnahkan Barang Bukti, Polres Samarinda Blender 2,7 Kg Sabu-Sabu
SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak 2,7 kg sabu-sabu dimusnakan Satres Narkoba Polres Samarinda dengan cara diblender, pada Selasa (22/2/2022). Selain itu, dimusnahkan juga 26 butir ineks.
Barang bukti tersebut diblender langsung oleh masing-masing tersangka. Setelah diblender, larutan sabu dan ineks tersebut dibuang dengan cara di masukan ke dalam saluran pembuangan toilet.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan barang bukti tersebut merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu November 2021 hingga 10 Februari 2022 lalu.
“Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 10 tersangka, dan dari 5 laporan polisi (LP),” ujarnya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Rabu (23/2/2022).
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan 3.014 gram bruto atau 2.700 gram neto, serta 26 butir ineks,” tuturnya,” sambungnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Dia tidak ingin hal ini nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini salah satu upaya yang dilakukan dalam meminimalisir, peredaran gelap narkotika di Samarinda,” ujarnya.
Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam upaya pengungkapan barang haram tersebut.
“Termasuk melakukan sosialisas di masyarakat, terkait bahayanya narkoba ini jika dikonsumsi, artinya kami ingin menumbuhkan kesadasan masyarakat. Sehingga dapat menekan permintaan barang tersebut. Ini pastinya sangat berpengaruh, dengan peredaran narkoba, nah ini akan kami lakukan terus,” paparnya.
Editor: Dita Angga Rusiana