get app
inews
Aa Text
Read Next : Setubuhi Bocah 13 Tahun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kronologi Terbongkarnya Pria di Bontang Setubuhi Bocah 13 Tahun, Berawal Ayah Korban Dapat Telepon

Senin, 26 September 2022 - 21:52:00 WIB
Kronologi Terbongkarnya Pria di Bontang Setubuhi Bocah 13 Tahun, Berawal Ayah Korban Dapat Telepon
ilustrasi pelaku pemerkosaan ditangkap polisi. (Foto: Ist)

BONTANG, iNews.id - Seorang bocah 13 tahun di Bontang, Kalimantan Timur, diduga disetubuhi oleh pria berinisial SH (30), warga Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.
   
Kasat Reskrim Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku setelah ayah korban mendapat telepon dari saksi berinisial WT bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku SH.

Mendapat laporan itu, kata dia, sang ayah langsung mendatangi anaknya yang sedang berada di rumah neneknya.

Lalu, sang ayah menanyakan informasi yang didapatnya dari saksi WT. Kepada orangtuanya, korban membenarkannya bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku SH.

Dari pengakuan korban, sambungnya, awalnya pelaku menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Setelah itu, pintu dikunci hingga pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

"Setelah melakukan aksinya, pekaku lalu menyuruh korban pulang," katanya dikutip dari Humas Polda Katim.
Sang ayah yang tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya lantas melaporkannya ke Polres Bontang. 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

”Tersangka (SH) ditangkap di Jalan STQ Gang Mulawarman Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (24/9/2022 ) sekitar pukul 04.00 Wita," ungkapnya.  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Bontang

"Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ” tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut