Kronologi Polisi Tangkap Petani Pengedar Sabu di Kaltim, Berawal Laporan Warga
PASER, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang petani yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku yakni berinisial M (50).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, Rabu(14/12/2022) sekitar pukul 05.10 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menceritakan kronologi ditangkapnya pelaku.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, berawal pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu, sambungnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, di tempat tinggal pelaku ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua pondok rumah di dalam sebuah kawasan tanah yang dikelilingi pagar kayu, di situ pelaku tinggal," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat keseluruhan 52,96 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp3,2 juta,“ katanya.
Selain mengamankan sabu, kata dia, pihaknya juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta 33 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
“Untuk kepemilikan senjata api akan diproses dalam berkas perkara terpisah," ungkapnya.
Atas perbuatan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Candra Setia Budi