Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kg dalam Kaleng Biskuit
TARAKAN, iNews.id - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lima kilogram (kg) dalam kaleng biskuit. Sabu itu didapat petugas dari dua wanita berinisial RA dan NR.
Sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan menumpang kapal KM Thalia.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menceritakan kronologi penangkapan dua wanita yang membawa sabu lima kg tersebut.
Dia mengatakan, terbongkarnya rencana penyelundupan sabu ini setelah Kapolsek KSKP mencurigai ada sebuah gerobak muatan barang penumpang yang masuk ke arah dermaga Pelabuhan Tunon Taka tanpa melalui proses pemeriksaan.
Kemudian, kapolsek memerintahkan personelnya untuk mengikuti muatan barang yang dibawa oleh buruh bantu pelabuhan tersebut ke dalam kapal KM Thalia.
"Dari hasil pemeriksaan barang bawaannya ditemukan sebanyak lima bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu yang disimpan dengan cara menggunakan kaleng biskuit," katanya, Senin (23/1/2023).
Sabu asal Malaysia
Dia mengatakan, sabu itu berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Parepare, Sulsel melalui jalur laut dengan menumpang kapal KM Thalia.
Kedua pelaku yang ditangkap ini, sambungnya, mendapat imbalan untuk mengantar sabu tersebut sebesar Rp30 juta.
"Kedua wanita ini nekat membawa sabu sebanyak lima kg atas perintah dari seorang laki-laki yang bernama Rahmat alias Prada yang beralamat di Tawau Sabah Malaysia. Upah yang dijanjikan kepada kedua terlapor masing-masing sebesar Rp30 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi