get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

KPK Periksa Istri Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Soal Transaksi Keuangannya

Jumat, 22 April 2022 - 16:25:00 WIB
KPK Periksa Istri Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Soal Transaksi Keuangannya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Risnah selaku istri tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) soal transaksi keuangan pada rekening bank yang dimilikinya. Risnah diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/4/2022).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (22/4/2022). 

Selain Risnah, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam paser Utara Ade Chandra Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi antara lain terkait administrasi pertanahan di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Ali.

Berikutnya, tim penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi, yakni Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Halim.  Lalu dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Purwito dan Karsono.

KPK mengonfirmasi mereka terkait dengan dugaan adanya arahan terus-menerus oleh tersangka Abdul Gafur untuk mengondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu.

Kemudian, empat saksi lainnya juga diperiksa dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut, yaitu anggota Polri Pariyanto serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.

Empat saksi itu dikonfirmasi perihal dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah Abdul Gafur.

Terakhir, KPK juga memeriksa saksi Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan izin pembangunan tower di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Ali pula.

Diketahui KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut