get app
inews
Aa Text
Read Next : Kirim Pesan Ancam Mantan Istri Lewat WA, Pria di Samarinda Terancam 4 Tahun Penjara

Ketagihan, Paman Bejat Perkosa Keponakan hingga Hamil 5 Bulan

Jumat, 01 Juli 2022 - 22:07:00 WIB
Ketagihan, Paman Bejat Perkosa Keponakan hingga Hamil 5 Bulan
Seorang gadis di Samarinda diperkosa pamannya hingga hamil lima bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SAMARINDA, iNews.id – Seorang pria berinisial Iy (44) warga Samarinda tega memerkosa keponakan hingga hamil lima bulan. Aksi bejat pelaku terungkap setelah tante korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh keponakannya yang membuncit. 

Tak terima dengan aksi bejat pelaku, tante korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Satreskrim Polresta Samarinda yang menerima laporan tersebut langsung sigap dengan menangkap pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, korban yang masih berusia 17 tahun awalnya tidak mengaku jika sedang hamil. Namun setelah didesak tantenya, korban pun mengakui kalau saat ini,sedang mengandung janin bayi dari hasil pemerkosaan oleh pamannya.

Dia menuturkan, pemerkosaan itu berawal ketika pelaku kerap berkunjung ke rumah keponakan lantaran mengetahui kalau kedua orang tua korban sedang berada di Sulawesi. 

"Saat datang ke rumah korban, pelaku ini langsung masuk kamarnya korban. Kondisi rumah saat itu hanya ada korban sendirian, karena orang tuanya korban lagi di Sulawesi," katanya, Jumat (1/7/2022). 

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita dengan siapa pun atas perbuatan bejatnya tersebut.

"Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban sekarang hamil lima bulan," ucapnya.

Iptu Teguh mengungkapkan, pelaku sempat mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu.

"Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah. Tetapi langsung dibantah korban, yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," ujarnya. 

Saat ini, Iy sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut