Kemenag Ungkap Kapasitas Jemaah di Masjid selama Ramadan Menyesuaikan PPKM di Setiap Wilayah
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan kapasitas jemaah di masjid selama Ramadan menyesuaikan dengan aturan PPKM di masing-masing wilayah. Hal ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag.
"Kami dari Kemenag akan terus mendukung dalam hal penerapan Prokes. Kita tuangkan dalam edaran Menteri Agama tentang kegiatan di rumah ibadah mengikuti perkembangan PPKM dari setiap wilayah," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam diskusi virtual FMB9 yang diikuti dari Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dalam Inmendagri No.18/2022 mengatur tentang kapasitas. Wilayah dengan level PPKM level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik. Sementara level 2 75 persen, dan level 3 hanya 50 persen saja.
Adib mengatakan saat ini Kemenag tengah menyusun Surat Edaran Menteri Agama perihal aktivitas ibadah saat Ramadan. Kemenag tengah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Inmendagri 18/2022 tersebut.
Nantinya, SE tersebut akan mengatur soal keterisian jemaah di masjid dan mushala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan salat id
"Prinsipnya untuk ibadah Ramadan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga Prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan instruksi kementerian dalam negeri soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan," katanya.
Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah.
"Sehingga semuanya tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadan ini, tetapi juga kita dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar dia.
Editor: Dita Angga Rusiana