Kasus Ucapan Jin Buang Anak Edy Mulyadi Naik Penyidikan, Pemeriksaan di Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke penyidikan. Penyidik memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan pada 28 Januari 2022.
Selain itu, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terhadap Edy Mulyadi di kepolisian daerah (polda).
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya Bareskrim mengambil alih seluruh laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Laporan yang diterima ada tiga, yakni di Polda Kaltim, Polda Sulut dan Bareskrim Polri.
Dedi mengatakan, dengan Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini, masyarakat diminta untuk memercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah orang karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak dalam sebuah videonya yang viral di media sosial
Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat Dayak sebagai warga asli Kalimantan.
Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya itu melalui video. Dia menjelaskan, diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".
Editor: Reza Yunanto