get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

Jadi Saksi, Istri Bupati Nonaktif hingga Sejumlah Pejabat Pemkab Penajam Paser Utara Diperiksa KPK

Selasa, 29 Maret 2022 - 16:01:00 WIB
Jadi Saksi, Istri Bupati Nonaktif hingga Sejumlah Pejabat Pemkab Penajam Paser Utara Diperiksa KPK
KPK memanggil istri bupati nonaktif dan sejumlah pejabat Pemkab Penajam Paser Utara terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022 (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. Salah satunya adalah Risnah selaku istri Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Selain itu dipanggil juga Plt Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Adapun 10 saksi lainnya yang dipanggil, yakni Pj Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, Kabag Umum Pemkab Penajam Paser Utara Alam Prawira Negara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Penajam Paser Utara Alimudin MAP, Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Alam.

Lalu, Sherly selaku wiraswasta atau kakak dari Nur Afifah Balqis, Mahdalia selaku wiraswasta atau ibu dari Nur Afifah Balqis, Agung Rasyidi selaku ajudan atau dekat dengan Abdul Gafur, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah serta dua mantan Direktur Perusda Benua Taka masing-masing Wahdiyat dan Gerardus Roentoe.

KPK menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi itu di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.

Seperti diketahui KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut