Hendak Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi

BONTANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kasat Resnarkoba Bontang Iptu M Yazid mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa tersangka akan masuk ke Bontang, dan berencana melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di depan gerbang Perumahan BSD, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Sudah kami dapat informasi seminggu yang lalu,” katanya, Minggu (12/3/2023) dikutip dari laman resmi Polri.
Saat digeledah, kata dia, petugas menemukan dua paket sabu di dalam jaket seberat 5,67 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan handphone, kertas tisu, dan sebuah jaket.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi