Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Jam Kerja ASN saat Ramadan, Ini Rinciannya
SAMARINDA, iNews.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja ASN selama Ramadan. Edaran bernomor 061.2/2331/B.ORG-TL diterbitakan pada Rabu (30/3/2022).
Kepala Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Iwan Setiawan mengatakan jam kerja ini berlaku sajak awal Ramadan. Aturan ini dianggap perlu, agar pegawai tetap efektif bekerja meski selama Ramadan
"Surat edaran ini berlaku sejak awal Ramadan dijalani seluruh umat muslim tahun ini. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pegawai pemerintahan selama Ramadan 1443 Hijriah," ucap Iwan Setiawan dikutip dari akun Instagram Pemprov Kaltim @pemprov_kaltim, Kamis (31/3/2022).
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang bekerja dari rumah maupun kantor.
Kemudian, pemberlakuan jam kerja berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
"Melalui surat edaran ini, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing," jelasnya.
Sementara, khusus Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya.
Berikut rincian jam kerja ASN di Pemprov Kaltim saat Ramadan:
Editor: Dita Angga Rusiana